news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pagar laut di perairan Bekasi.
Sumber :
  • istimewa

Ribut Pagar Laut Bekasi, Pj Gubernur Ngaku Pemprov Jabar Tiga Kali Tolak Pengajuan PKKPRL PT TRPN: Ada Uang Mengalir ke Pemprov?

Menurut Pj Gubernur Bey Machmudin mengungkap, pengajuan PKKPRL itu bahkan sudah diajukan PT TRPN sebelum Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) disahkan pada 2020.
Rabu, 29 Januari 2025 - 16:25 WIB
Reporter:
Editor :

Mereka memastikan bahwa pagar laut yang dibangun oleh PT TRPN tidak memiliki izin dan melanggar aturan tata ruang laut.

Herman menduga, PT TRPN mendirikan pagar laut tersebut karena merasa memiliki hak atas lahan itu berdasarkan sertifikat kepemilikan.

Lahan yang diklaim PT TRPN memiliki luas 4 hektare dengan panjang 4 kilometer.

Ia tidak merinci jenis sertifikat yang dimiliki PT TRPN, tetapi menegaskan bahwa pagar tersebut berdiri di luar zona energi dan tidak memiliki izin dari KKP berupa surat kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), meskipun berdiri di atas laut.

Lewat keterangannya, Herman menyebutkan bahwa lokasi pagar laut itu berada di luar area yang tercantum dalam PKS antara PT TRPN dan Pemprov Jabar.

Lahan yang masuk dalam PKS hanya seluas 5.700 meter persegi dan diperuntukkan sebagai akses jalan bagi lahan seluas 7,4 hektare yang dimiliki Pemprov Jabar.

"Sebagai kompensasi sosial (atas PKS), PT TRPN akan membantu melakukan penataan bagi area yang terdampak (kios dan kantor)," kata Herman.

Selain mengeluarkan teguran terkait pelanggaran yang terjadi, Herman menegaskan bahwa Pemprov Jabar meminta PT TRPN untuk tetap menjalankan seluruh kewajiban yang tercantum dalam PKS, termasuk memberikan kompensasi sosial bagi masyarakat terdampak.

Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Jabar akan melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan tidak ada gangguan terhadap ketertiban umum. (ant/rpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral