news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

AJI Indonesia mengadu ke Dewan Pers soal 3 kasus sengketa ketenagakerjaan yang dialami jurnalis di perusahaan media..
Sumber :
  • Dok. AJI Indonesia

AJI Indonesia Adukan Kasus Ketenagakerjaan Perusahaan Media ke Dewan Pers, Termasuk CNN Indonesia dan VOA: Kalau Tak Mampu Bayar Jurnalis, Cabut!

AJI Indonesia mengadukan 3 kasus ketenagakerjaan ke Dewan Pers terkait sengketa yang terjadi di sejumlah perusahaan media dengan para jurnalis yang dipekerjakan
Rabu, 22 Januari 2025 - 18:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia baru saja mengadukan sejumlah kasus ketenagakerjaan pekerja media ke Dewan Pers.

Melansir dari laman resmi AJI Indonesia, ada tiga sengketa ketenagakerjaan yang menyangkut nasib para pekerja media di antaranya adalah yang dialami oleh jurnalis CNN Indonesia, Pinusi.com, dan VOA.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Edi Faisol, mengatakan tiga kasus itu hanya sebagai sampel atau contoh perlakuan perusahaan media yang lolos sertifikasi Dewan Pers.

Disebutkan bahwa sebenarnya masih cukup banyak perusahaan media yang melanggar hak pekerjanya.

Selain itu, AJI Indonesia juga menyerahkan dokumen hasil survei pekerja freelance sebagai masukan ke Dewan Pers untuk memantau perusahaan media.

“Ini hanya sampel, sedangkan hasil survei kami lampirkan tentang kondisi pekerja freelance secara nasional,” ujar Edi Faisol, dikutip Rabu (22/1/2025).

Edi menyampaikan, masih banyak perusahaan media nasional dan di daerah yang tak tunduk pada standar verifikasi Dewan Pers dan undang-undang ketenagakerjaan.

Bahkan, media asing seperti VOA juga tak taat pada aturan ketenagakerjaan dan standar verifikasi dewan pers.

Buktinya adalah kasus pemutusan hubungan kerja sepihak dirasakan mantan ketua AJI Indonesia Sasmito.

Oleh sebab itu, AJI Indonesia akan mengawal persoalan ketenagakerjaan yang dialami jurnalis, termasuk 3 kasus yang saat ini diadukan ke Dewan Pers.

AJI Indonesia Dorong Dewan Pers Kerja Sama dengan Kemnaker

Kemudian, AJI Indonesia juga mendorong agar Dewan Pers menjalin kerja sama dan meneken MoU dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjamin nasib jurnalis.

Hal itu dilakukan agar hubungan industrial media di Indonesia menjadi lebih terpantau dan lebih berkeadilan.

"Kalau perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar jurnalisnya, mending dicabut saja sertifikasinya," ungkap Edi.

"Daripada menimbulkan masalah, karena niatan awal bisnis ya jangan memunculkan korban (jurnalis)," terangnya.

Merespons hal tersebut, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan selama ini lembaga Dewan Pers disempitkan, seakan hanya untuk penyelesaian sengketa konten berita.

Padahal, Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers seharusnya juga turut menjangkau persoalan ketenagakerjaan, terkhusus yang dialami jurnalis. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral