news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya meringkus pelaku penipuan skema ponzi modus arisan duos..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

85 Orang Jadi Korban Penipuan Ponzi Modus Arisan Duos, Polisi Buka Posko Pengaduan

Polda Metro Jaya membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang menjadi korban dalam peristiwa kasus penipuan ponzi modus arisan duos atau investasi bodong.
Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:22 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 85 orang menjadi korban penipuan ponzi modus arisan duos oleh pelaku berinisial SFM (21). Peristiwa modus investasi ini merugikan korban mencapai Rp20 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pihaknya membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang juga menjadi korban dalam peristiwa ini.

“Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan 24 jam kepada masyarakat yang menjadi korban dengan penipuan modus seperti ini, skema ponzi, baik yang dilakukan oleh tersangka ini ataupun skema ponzi yang lain,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (18/1/2025).

Kemudian Ade Ary menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa menjadi korban, dapat melaporkan melalui Hotline 0822 4545 2018. Selain itu masyarakat juga bisa melaporkan melalui hotline 110.

Sementara itu Ade Ary mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat akan melakukan investasi dan jangan mudah tergiur.

“Mohon hati-hati dalam berinvestasi, jangan mudah tergiur. Karena belum tentu apa yang disampaikan admin group atau siapapun yang didukung oleh keterangan beberapa orang, belum tentu itu adalah investor juga. Bisa jadi bagian dari sindikatnya untuk meyakinkan dan menarik minat member group dan orang lain dan lain sebagainya,” tegas Ade Ary.

Kemudian Ade Ary meminta kepada masyarakat untuk melakukan profiling terhadap orang lain yang mengajak maupun perusahaan tempat investasi tersebut.

“Jadi kalau ada orang yang mengajak bisnis Harus realistis. Nyata atau tidak bisnisnya, bisnisnya seperti apa, lokasinya, profil orangnya, janji keuntungan. Bisa dibandingkan dengan berbagai metode bisnis lainnya. Kalau keuntungannya sangat tidak masuk akal Ini patut diwaspadai,” tutur Ade Ary.

Untuk diketahui, Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap wanita berinisial SFM (21) usai melakukan penipuan skema ponzi modus arisan duos yang korbannya mencapai 85 orang.

Diketahui dalam kasus ini pelaku menjanjikan para korban mendapatkan keuntungan usai melakukan investasi.

Terkait peristiwa ini, Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman WS mengimbau masyarakat untuk waspada saat menggunakan media sosial. Terutama jika ingin berinvestasi yang diiming-imingi keuntungan. 

“Banyak sekali di media sosial baik itu Instagram, itu penipuan-penipuan seperti ini dengan menawarkan arisan, dengan modus arisan. Itu yang perlu dihimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi dan keuntungan seperti ini,” jelas Herman, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (18/1/2025).

Kemudian Herman meminta kepada masyarakat yang ingin melakukan investasi agar terlebih dahulu memeriksa legalitas perusahaan.

“Yang pertama adalah periksa legalitas perusahaan ataupun orang melalui situs OJK atau lembaga pengawas lainnya,” ungkap Herman.

Setelah itu masyarakat juga diminta untuk menghindari janji mengenai keuntungan yang akan diberikan. Apalagi keuntungan dalam waktu yang singkat dan jumlah yang banyak.

“Yang kedua, hindari janji keuntungan yang besar dan dalam waktu yang sangat singkat seperti dengan skema yang ada sekarang. Waktunya 10 hari bisa menjanjikan keuntungan 40 sampai 80 persen, itu hal yang tidak wajar,” tutur Herman.

Kemudian masyarakat juga perlu melakukan pengecekan riwayat perusahaan dan juga testimoni. 

“Kalau dalam Medsos pasti ada testimoni dari akun-akun yang mengiklankan investasi tersebut. Kemudian selalu skeptis atau waspada terhadap penawar investasi yang terlalu tinggi,” jelas Herman.

Sementara itu Herman menyebutkan jika nantinya ditemukan adanya ketidakwajaran, maka masyarakat dapat melakukan aduan ke pihak kepolisian. (ars/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral