Sumber :
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Buntut Penipuan Ponzi Modus Arisan Duos, Polisi Minta Masyarakat Waspada dan Tak Tergiur Keuntungan Investasi Bodong
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk waspada saat menggunakan media sosial, terutama jika ada tawaran investasi bodong dengan iming-imingi keuntungan.
Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:53 WIB
Kemudian atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni dengan Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000.
Kemudian Pasal 378, KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00. (ars/rpi)