news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya meringkus pelaku penipuan skema ponzi modus arisan duos..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Polisi Tangkap Wanita Pelaku Penipuan Skema Ponzi Modus Arisan Duos, Korban Capai 85 Orang

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya meringkus perempuan berusia 21 tahun yang melakukan tindak penipuan skema ponzi bermodus arisan duos, Sabtu (18/1).
Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:16 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang wanita berinisial SFM (21) diringkus tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya usai melakukan penipuan skema ponzi modus arisan duos.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tersangka berperan sebagai pengelola arisan yang menjanjikan keuntungan kepada para korban.

“Jadi pelaku sebagai pengelola, inisialnya SFM (21), seorang ibu rumah tangga melakukan aksinya sejak September 2024 dan bertindak selaku pengelola dan menawarkan produk investasi melalui Whatsapp, kemudian menjanjikan keuntungan kepada para investor dan juga peminjam dana,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (18/1/2025).

Lebih lanjut Ade Ary menerangkan bahwa tersangka membuat sebuah grup untuk para korban dengan nama “Gu Arisan Bybiyu” dan mempromosikan investasi dana pinjaman (Dapin) dengan sistem slot.

“Grup WA yang digunakan oleh tersangka SFM ini ada 425 member di grup WA tersebut. Kemudian sampai dengan saat ini temuan penyidik ada 85 korban dan telah membuat 4 laporan polisi,” ungkap Ade Ary.

Kemudian Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka dalam melancarkan aksinya ini menyampaikan bahwa jika korban melakukan investasi nantinya akan memperoleh keuntungan.

“Jadi cara tersangka SFM menyampaikan promosi melalui WA grupnya itu adalah dia memposting slot. (contoh) Kalau investasi Rp1 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp1,4. Investasi Rp2 juta dalam waktu 10 hari jadi R2,8. (investasi) Rp3 juta jadi Rp4,2 juta. (investasi) Rp4 juta jadi Rp5,6 juta. (investasi) Rp5 juta menjadi Rp7 juta,” jelas Ade Ary.

Selanjutnya dengan tawaran ini, korban tertarik dan ikut berinvestasi. Kemudian awalnya korban diberikan keuntungan sesuai yang dijanjikan, namun pada transaksi berikutnya tidak lagi sesuai dengan yang diberikan tersangka.

"Tentunya korban-korban awal yang ikut investasi awal dapat keuntungan, skema ponzi seperti itu. Dapat keuntungannya bukan dari bisnis yang dijalankan, tetapi dari uang member berikutnya, itu diputer lagi. Jadi member terakhir tidak akan pernah dapat keuntungan," jelas Ade Ary.

Sementara itu Ade Ary menyebutkan dari aksi ini, pelaku meraup keuntungan dari para korban mulai dari Rp50 ribu hingga Rp2 juta. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral