Sumber :
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Tak Bayar Asuransi, PT GEGII Kembali Dinyatakan Bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
PT GEGII dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus wanprestasi menyangkut penolakan klaim asuransi PT Rajawali Bara Makmur (PT. RBM)
Selasa, 7 Januari 2025 - 22:05 WIB
Menurut Fati, Mahkamah Konstitusi telah menekankan pentingnya itikad baik dalam perjanjian asuransi dan melindungi posisi tertanggung yang sering kali berada pada posisi lemah.
“Perusahaan asuransi tidak dapat membatalkan perjanjian yang sudah disepakati hanya karena alasan yang ditemukan belakangan,” tutup Fati.
Putusan ini menjadi angin segar bagi tertanggung yang selama ini kerap menghadapi ketidakadilan dalam pengelolaan klaim oleh perusahaan asuransi. (agr/rpi)