Sumber :
- istimewa
Mulai Januari 2025, Transaksi Pembelian Kripto Kena PPN 12 Persen, Naik Jadi Segini
CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, sifat kripto serupa dengan transaksi keuangan sehingga dapat dikecualikan dari PPN,seperti yang diterapkan di negara lain
Minggu, 5 Januari 2025 - 09:15 WIB
"Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform Indodax menjadi lebih simpel dan mudah bagi para member," katanya. (nba)