Ilustrasi seorang guru menunjukkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima..
Sumber :
  • ANTARA

Kesempatan Terakhir Jadi PPPK Sebelum Honorer Resmi Dihapus, Simak Syarat dan Jadwal Seleksinya

Sabtu, 28 Desember 2024 - 14:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akan menghapus seluruh tenaga honorer di instansi kepemerintahan pada tahun 2025 nanti. Hal itu berlaku untuk seluruh honorer pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Diketahui, penghapusan honorer di instansi pemerintah diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023.

Walau status honorer dihapus, mereka dijamin pemerintah tidak serta merta diberhentikan.

Pemerintah, memastikan honorer memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK melalui seleksi.

Meski demikian, pemerintah tidak menjamin seluruh honorer otomatis lolos.

Terbukti, pada seleksi yang hasilnya diumumkan mulai 24 Desember 2024, banyak honorer berstatus TMS, alias tidak memenuhi syarat.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:38
01:46
01:06
08:05
07:07
03:14
Viral