- Dok. Kemenkeu
Permintaan Barang dan Jasa Dipastikan Stabil Meski PPN Naik 1%, Begini Ilustrasi Kenaikan Harga Komoditas
Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang tahun 2025, kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% ke 12% menjadi isu hangat.
Tak sedikit publik yang salah paham dan menilai bahwa kenaikan PPN sebesar 1% ini akan berimbas pada menurunkan daya beli masyarakat akibat naiknya harga-harga barang dan jasa secara signifikan.
Padahal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menghitung dan memastikan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi, maupun inflasi.
Salah satu alasannya adalah karena PPN 12% ini hanya dikenakan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.
"Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri. Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut," tuli Kemenkeu dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (27/12/2024).
Oleh karena itu, permintaan barang dan jasa dipastikan akan tetap stabil lantaran harga-harga komoditas yang secara umum dikonsumsi masyarakat tidak mengalami kenaikan signifikan.
Dampak PPN 12% pada Kenaikan Harga Barang dan Jasa
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu telah menegaskan bahwa pengaruh kenaikan tarif PPN menjadi 12% terhadap harga barang dan jasa hanya sebesar 0,9%.
“Kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti,
Sebagai ilustrasi, jika minuman bersoda dengan harga jual Rp7.000, nilai pengenaan PPN dengan tarif 11% adalah sebesar Rp770. Maka, jumlah yang harus dibayar sebesar Rp7.770.
Sementara saat PPN 12%, maka pengenaan PPN sebesar Rp840, sehingga total biaya yang harus dibayar sebesar Rp7.840.
Dari contoh sederhana itu, selisih kenaikan harga antara PPN dengan tarif 11% dan 12% sebesar Rp70 atau hanya 0,9 persen dari harga sebelum kenaikan Rp7.770.