- IST
Info Penting! Ada 7 Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Mulai 2025, Cek Rincian dan Cara Hitungnya di SIni
Jakarta, tvonenews.com - Pemilik kendaraan di Indonesia pasti sudah tidak asing dengan kewajiban pajak tahunan seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, ada kabar mengejutkan untuk tahun 2025.
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan 7 komponen pajak baru yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.
Bagi banyak orang, membayar pajak kendaraan sudah cukup memusingkan, apalagi jika harus membayar lebih banyak karena adanya pajak baru yang belum pernah ada sebelumnya.
Apa Saja 7 Pajak yang Harus Dibayar oleh Pemilik Kendaraan di Tahun 2025?
Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di luar DKI Jakarta akan diwajibkan membayar 7 komponen pajak yang terdiri dari pajak-pajak lama dan dua jenis pajak baru.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak ini sudah lama ada dan wajib dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor setiap tahun. Besaran pajak ini tergantung pada jenis dan tahun pembuatan kendaraan Anda.
PKB merupakan salah satu pajak terbesar yang harus dibayar, namun kini ada tambahan pajak opsen yang perlu diperhitungkan.
2. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB)
Mulai tahun 2025, selain PKB, pemilik kendaraan juga akan dikenakan opsen pajak yang besarnya 66% dari jumlah PKB yang terutang.
Ini berarti jika PKB Anda Rp1 juta, Anda harus membayar tambahan Rp660 ribu untuk opsen PKB. Ini adalah pajak baru yang diberlakukan pemerintah daerah untuk menambah pendapatan daerah.
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak ini dikenakan ketika kendaraan berpindah tangan, seperti saat melakukan jual beli kendaraan. BBNKB memiliki besaran yang ditentukan oleh daerah masing-masing, dan besarnya bervariasi tergantung pada harga kendaraan.
4. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB)
Seperti halnya PKB, BBNKB juga dikenakan opsen sebesar 66% dari jumlah BBNKB yang terutang. Misalnya, jika BBNKB Anda sebesar Rp2 juta, opsen BBNKB yang harus dibayar adalah Rp1,32 juta.
5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ adalah sumbangan yang digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. Besaran SWDKLLJ biasanya kecil, namun tetap menjadi komponen pajak yang harus dibayar setiap tahunnya.