news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Pemprov Jawa Timur bekerjasama dengan Polda Jatim akan membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli - 31 Agustus 2024..
Sumber :
  • IST

Info Penting! Ada 7 Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Mulai 2025, Cek Rincian dan Cara Hitungnya di SIni

Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan 7 komponen pajak baru yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor. Cek rinciannya berikut ini
Rabu, 25 Desember 2024 - 10:45 WIB
Reporter:
Editor :

6. Biaya Administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 

Biaya ini dikenakan setiap kali Anda memperpanjang STNK kendaraan. Biaya administrasi STNK bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan daerah tempat tinggal Anda. 

7. Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 

Biaya ini dikenakan untuk pembuatan dan penggantian TNKB, yang biasanya dilakukan setiap lima tahun sekali. Biaya ini juga bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan daerah setempat.

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Baru di Tahun 2025

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan pajak kendaraan yang harus dibayar pada tahun 2025. 

Misalnya, Anda membeli kendaraan baru dengan PKB sebesar Rp1 juta dan BBNKB sebesar Rp2 juta. 

PKB = Rp1.000.000 

Opsen PKB (66% dari PKB) = Rp660.000 

BBNKB = Rp2.000.000 

Opsen BBNKB (66% dari BBNKB) = Rp1.320.000 

Total pajak yang harus dibayar untuk kendaraan baru tersebut adalah: 

PKB + Opsen PKB = Rp1.000.000 + Rp660.000 = Rp1.660.000 

BBNKB + Opsen BBNKB = Rp2.000.000 + Rp1.320.000 = Rp3.320.000 

Jadi, total pajak yang harus dibayar untuk kendaraan baru tersebut adalah Rp5.000.000. (nba)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
03:43
04:19
06:19
01:53
00:49

Viral