Sumber :
- antara
Kasasi Pailit Sritex Ditolak, Bakal Ada PHK Besar-besaran? Ini Kata Kemnaker
Jumat, 20 Desember 2024 - 15:54 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi pailit yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Alhasil, putusan status pailit Sritex pun dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Lantas bagaimana nasib para karyawan?
Sebelumnya, tepatnya sesaat setelah dinyatakan pailit, perusahaan yang bergerak di industri tekstil ini menyatakan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, pernyataan itu disebutkan sembari menunggu pengajuan kasasi atas status pailit kepada MA.
Dengan ditolaknya kasasi itu, nasib karyawan pun kembali disorot.