Transaksi menggunakan uang elektronik.
Sumber :
  • ANTARA

Ternyata Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Ini Cara Menghitungnya

Kamis, 19 Desember 2024 - 06:59 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

Kenaikan tarif PPN ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Pada BAB IV Pajak Pertambahan Nilai UU HPP mengatur bahwa tarif PPN naik menjadi 11 persen dari 10 persen mulai 1 April 2022. Lalu tarif PPN naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) PPN adalah pajak tidak langsung, yang disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.

Saat pemerintah memberlakukan kenaikan PPN menjadi 11 persen pada 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, disebutkan bahwa PPN dikenakan bagi kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik, karena termasuk jasa kena pajak.

Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, besaran PPN ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi.

Sebagai contoh, saldo di platform dompet digital Anda sebesar Rp1 juta, maka tidak dikenai PPN. Namun, jika Anda bertransaksi menggunakan saldo tersebut, barulah akan dikenai pajak PPN 12 Persen.

Penghitungan PPN dilihat dari biaya layanan yang muncul dari transaksi yang telah kita lakukan. Contohnya, pembayaran atas belanja sebesar Rp100.000 menggunakan saldo dompet digital atau uang elektronik disertai biaya layanan sebesar Rp5.000.

Dalam transaksi itu, PPN 12 persen dihitung dari biaya layanan yang menyertai, yakni dari Rp 5.000. Lantas, besaran PPN dari transaksi tersebut adalah 12 persen dikalikan biaya layanan Rp5.000, yakni sebesar Rp600.

Ketentuan PPN 12 Persen

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan tarif tunggal PPN, yakni sebesar 12 persen, namun dengan fasilitas pembebasan terhadap barang dan jasa kebutuhan pokok serta pajak ditanggung pemerintah (DTP) terhadap tiga komoditas.

Barang dan jasa kebutuhan pokok yang dimaksud dalam definisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), adalah barang dan jasa kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Untuk jasa, mencakup jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum pun termasuk yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Sementara itu, terdapat tiga komoditas yang seharusnya termasuk dalam objek pajak PPN 12 persen, tetapi kenaikan tarif 1 persen ditanggung oleh pemerintah karena dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum.

Ketiga komoditas itu adalah tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita. Di luar dua kelompok itu, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 12 persen.

Terkait barang mewah, Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, konsep barang mewah selama ini mengacu pada ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yang terdiri dari dua kelompok, yaitu kendaraan bermotor dan non-kendaraan bermotor.

Adapun dalam konteks PPN 12 persen, Pemerintah memperluas kelompok barang mewah dengan turut menyasar barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dikonsumsi oleh kalangan mampu.

Adapun untuk jasa pendidikan, yang termasuk objek pengenaan PPN adalah sekolah dengan iuran tinggi. Untuk jasa kesehatan, layanan VIP menjadi contoh jasa yang dianggap premium.

Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA juga akan dimasukkan dalam objek pajak tarif PPN 12 persen.

Dampak Ekonomi

Salah satu dampak yang disorot dari kebijakan tarif PPN 12 persen adalah potensi inflasi yang tinggi pada tahun depan. Center of Economics and Law Studies (Celios) memperkirakan kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 bisa meningkatkan inflasi hingga ke level 4,11 persen. Sebagai catatan, inflasi per November 2024 tercatat sebesar 1,55 persen (year-on-year/yoy).

Celios juga menghitung kenaikan PPN bisa menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan. Sementara kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan. (nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
08:29
02:24
00:48
03:07
13:30
Viral