Warga memilih pakaian saat berbelanja di Mall Blok M Square, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA

Soal PPN 12 Persen, DPR Minta Kemenkeu Perjelas Kategori Barang Mewah dan Insentif Masyarakat Kelas Bawah

Selasa, 17 Desember 2024 - 06:35 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Anggota Komisi XI DPR RI Erwin Aksa meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperjelas kategori barang n yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025.

Erwin pun mendesak Kemenkeu untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait produk dan jasa yang terkena PPN 12 persen

"Harus ditulis dalam Permenkeu, terkait bahan pokok, sektor produk apa saja yang bebas PPN," kata Erwin dalam program Kabar Petang tvOne, Senin (16/12/2024).

Erwin tak menampik jika kenaikan PPN 12 persen akan berdampak ke masyarakat. Terlebih di tengah kondisi daya beli masyarakat yang menurun beberapa waktu terakhir. 

Oleh sebab itu, diperlukan insentif atau bantuan kepada masyarakat kelas bawah yang sesuai dengan ketentuan. 

"Dampak kenaikan ada. Masalah yang ada sekarang daya beli berkurang, walaupun bukan karena PPN. Kita ingin ada keadilan, diberikan insentif yang harus ditulis dengan jelas. Kemenkeu harus mendetailkan itu, karena yang harus kita jaga adalah daya beli masyarakat kelas bawah," ujarnya.

Erwin berharap, PPN 12 persen dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional ke arah positif. Pasalnya, PPN merupakan instrumen pajak yang gampang dikumpulkan dan dimonitor.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
01:39
01:44
10:26
02:53
10:55
Viral