

- ANTARA
OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Penyedia Likuiditas Bursa Efek
Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang penyedia likuiditas ini antara lain persyaratan dan larangan bagi liquidity provider, transaksi short selling oleh liquidity provider, pengaturan dan pengawasan liquidity provider oleh penyelenggara pasar. POJK tersebut mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan sejak tanggal 8 November 2024.
Pada saat POJK itu mulai berlaku maka ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek, dan ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ant/vsf)