Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengatur maupun menjalankan fungsi pengawasan terhadap Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang sedang dibentuk pemerintah.
Khususnya, jika Kopdes Merah Putih yang dimaksud tidak masuk kategori koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan atau open loop.
Kriteria koperasi yang masuk dalam pengawasan OJK sudah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku, salah satunya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan UU P2SK, koperasi yang dikategorikan sebagai pelaku usaha di sektor jasa keuangan apabila memenuhi kriteria berikut:
Menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan;
Menghimpun dana dari anggota koperasi lain;
Menyalurkan pinjaman kepada pihak di luar anggota koperasi yang bersangkutan dan/atau ke anggota koperasi lain;
Load more