Ilustrasi beras Bulog.
Sumber :
  • tvOne

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Sebar Bantuan Beras 10 Kg hingga Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:28 WIB

“Bagi UMKM yang penjualannya per tahun sampai Rp4,8 miliar, itu dikenakan PPh 0,5 persen. Artinya ini dilanjutkan, jadi ini kebijakan yang kemarin sudah kurang lebih 7 tahun berjalan, itu kan sebetulnya tujuannya untuk memberikan pembinaan kepada UMKM-UMKM kita agar di awal, mereka diberikan insentif bantuan dengan harapan setelah 7 tahun mereka sudah bisa mandiri,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Maman menjelaskan, bagi para UMKM yang sudah mendapatkan insentif PPh Final 0,5 persen ini, akan diberikan tambahan satu tahun untuk mendapatkan insentif yang sama untuk bertumbuh dan naik kelas.

Namun bagi pelaku UMKM yang baru mendapatkan insentif ini dua hun yang lalu, mereka masih mendapatkan kesempatan menikmati PPh Final 0,5 persen selama lima tahun ke depan sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Bantuan Beras 10 Kg untuk 16 Juta KK

Pemerintah akan memberikan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan pada Januari dan Februari 2025 untuk meredam efek kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Untuk paket bagi masyarakat tidak mampu akan diberikan bantuan pangan 10 kilogram untuk dua bulan bagi 16 juta penerima bantuan pangan,” kata Sri Mulyani Indrawati.

Menkeu menyebut bantuan itu akan menyasar masyarakat yang berada di kelompok desil 1 hingga desil 4.

Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh)

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:09
02:18
02:44
01:52
03:52
04:05
Viral