news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bikin Kemiskinan Baru, GAPPRI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos: Produk Ilegal Makin Marak.
Sumber :
  • istimewa

Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Simak Daftarnya!

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris. 
Minggu, 15 Desember 2024 - 09:45 WIB
Reporter:
Editor :

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB): Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini 

8. Jenis Cerutu (CRT): Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini. 

Harga Jual Eceran Rokok Elektrik: 

1. Rokok elektrik: 

a. Rokok elektrik padat minimal Rp 6.240/gram atau naik 6,01 persen dari sebelumnya di Rp 5.886/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 3.074/gram 
b. Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang) minimal Rp 1.368/gram atau naik 22,03 persen dari sebelumnya di Rp 1.121/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 636/gram 
c. Rokok elektrik cair sistem tertutup minimal Rp 41.983/gram atau naik 22,03 persen dari sebelumnya di Rp 39.607/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 6.776/gram 

2. Hasil pengolahan tembakau lainnya: 

a. Tembakau molasses minimal Rp 257/gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya di Rp242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram 
b. Tembakau hirup minimal Rp 257/gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram 
c. Tembakau kunyah minimal Rp 257/gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram. (nba)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral