Article Article
Lokasi tambang PT Timah Tbk (TINS).
Sumber :
  • TINS

PT Timah Rugikan Negara Rp26 Triliun karena Tak Pernah Menambang dan Beli Hasil Tambang Ilegal sejak 2015, Kerugian Lingkungan Tetap Rp271,07 Triliun

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sukartono, menyatakan bahwa PT Timah Tbk. ternyata sudah tidak melakukan aktivitas penambangan lagi sejak tahun 2015.
Rabu, 11 Desember 2024 - 20:00 WIB
Reporter:
Editor :

"Seolah-olah legal, resmi, sebagai produksi dari program sisa hasil penambangan PT Timah," kata dia.

Sukartono mengatakan, PT Timah melakukan rekayasa program pengamanan aset cadangan bijih timah dan kegiatan pengiriman bijih timah sebanyak 5 persen yang dikirimkan oleh perseorangan maupun smelter swasta, yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa serta PT Tinindo Internusa ke PT Timah sejak tahun 2017–2018.

"Itu adalah rekayasa PT Timah untuk memenuhi realisasi RKAB PT Timah dengan cara melegalisir penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di IUP PT Timah yang pembayarannya didasarkan tonase timah," ujarnya.

Rekayasa tersebut mengakibatkan terjadinya pengeluaran PT Timah yang tidak seharusnya, yaitu sebesar Rp5.153.498.451.086 (Rp5 triliun).

Lebih lanjut, Sukartono juga mengatakan bahwa program kemitraan jasa pertambangan antara PT Timah dengan mitra jasa pertambangan pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sejak 2015-2022 yang melegalkan penambangan maupun pembelian bijih timah dari penambangan ilegal mengakibatkan pengeluaran PT Timah Tbk yang tidak seharusnya sebesar Rp 10.387.091.224.913 (Rp10,3 triliun).

Kerugian sebesar Rp11.128.036.025.519 (Rp11 triliun) dijabarkan oleh Sukartono berasal dari kelima smelter tersebut yang memperoleh timah mentah dengan cara mengumpulkan bijih timah ilegal dari kolektor-kolektor yang terafiliasi oleh mereka.

"Dan dari perusahaan-perusahaan cangkang atau boneka dari 5 smelter yang mendapat SPK (surat perintah kerja) dari PT Timah untuk melakukan pembelian dari penambangan-penambangan ilegal dalam wilayah PT Timah," tutur Sukartono.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:05
04:51
01:07
03:20
06:09
03:07

Viral