Sumber :
- pxhere.com
Resmi! Detail Tarif PPN yang Berlaku Tahun 2025: Barang Mewah 12 Persen, Non Mewah 11 Persen, Kebutuhan Pokok Dikenakan..
Rabu, 11 Desember 2024 - 19:01 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Namun, tarif pajak yang naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tetap dilangsungkan.
“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani, Rabu (11/12/2024).
Dia menyatakan pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan, tak terkecuali soal PPN 12 persen.
Dalam konteks itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tetap dijalankan.
Namun, penerapannya sambil memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat.