news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pekerja.
Sumber :
  • ANTARA

Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Perkiraan UMP di 38 Provinsi

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Berikut ini perkiraan UMP 2025 di 38 provinsi
Minggu, 1 Desember 2024 - 10:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Besaran tersebut lebih tinggi dari usul Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya 6 persen.

"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo di Istana Negara.

Dengan kenaikan 6,5%, maka UMP 2025 akan naik signifikan. Misalnya di DKI Jakarta yang pada tahun 2024 ini besaran UMP adalah Rp 5.067.381 dengan kenaikan 6,5% menjadi  5.396.760,77. 

Lantas bagaimana dengan provinsi lainnya? Berikut ini perkiraan UMP terbaru di 38 provinsi:

Aceh: Rp 3.685.615,68

Sumatera Utara: Rp 2.992.559,48

Sumatera Barat: Rp 2.994.246,44

Riau: Rp 3.508.775,63

Jambi: Rp 3.234.533,87

Sumatera Selatan: Rp 3.681.570,81

Bengkulu: Rp 2.670.039,14

Lampung: Rp 2.893.068,24

Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Kepulauan Riau: Rp 3.623.653,98

DKI Jakarta: Rp 5.396.760,77

Jawa Barat: Rp 2.191.136,51

Jawa Tengah: Rp 2.169.348,55

DI Yogyakarta: Rp 2.264.080,31

Jawa Timur: Rp 2.305.985,18

Banten: Rp 2.905.119,78

Bali: Rp 2.890.060,68

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,36

Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69

Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,04

Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04

Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194,78

Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77

Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,45

Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583,37

Sulawesi Selatan: Rp 3.657.525,24

Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.487,76

Gorontalo: Rp 3.221.731,50

Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,27

Maluku: Rp 3.141.699,95

Maluku Utara: Rp 3.408.000

Papua Barat: Rp 3.613.545

Papua: Rp 4.285.847,55

Papua Tengah -> Rp 4.285.847,55

Papua Pegunungan -> Rp 4.285.847,55

Papua Barat Daya -> Rp 4.285.847,55

Papua Selatan -> Rp 4.285.847,55

Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang diumumkan di awal masa pemerintahanya. 

Langkah ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama pekerja di sektor menengah ke bawah. 

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung stabilitas ekonomi sekaligus kesejahteraan pekerja.

Bagi beberapa wilayah, kenaikan UMP ini menjadi angin segar, meskipun tantangan untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dan produktivitas masih perlu diatasi di tingkat lokal. (nba)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral