- Dok. Ist
Dampak Aturan Tata Kelola BBL: Ekosistem Lobster Terjaga, 87% Nelayan Puas Tak Lagi Was-Was
Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan pengelolaan lobster yang diatur dalam Permen KP Nomor 7 tahun 2024 mendapat respons positif dari berbagai pihak.
Hasil penelitian Universitas Padjadjaran (Unpad) yang dikerjakan belum lama ini bahkan menyebut bahwa persepsi nelayan terhadap kebijakan BBL dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjaga keberlanjutan lobster.
Ketua Koperasi Putra Lautan, Deni Triana Putra menjelaskan, selaku ketua koperasi nelayan yang memiliki anggota lebih dari 400 orang, mendukung penuh kebijakan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.
“Dampaknya para nelayan bisa menangkap BBL dengan rasa aman dan nyaman karena tidak melanggar peraturan,” ujar Deni saat ditanya wartawan, Rabu (27/11/2024).
Praktik ilegal penyelundupan BBL, menurutnya memang sangat merugikan nelayan karena mengancam keberlanjutan ekosistem lobster. Penangkapan yang tidak terdata akan mempengaruhi populasi di alam, sehingga menyulitkan pencarian BBL di masa mendatang.
Untuk memerangi praktik penyelundupan, lanjut Deni, para nelayan saat ini diharuskan menjadi anggota koperasi. Selanjutnya koperasi yang bergerak membantu nelayan mengurus perizinan berusaha, lalu mengajukan penetapan kuota ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.
Prosedur itu menghasilkan data tangkapan yang akurat dan BBL yang diperdagangkan menjadi jelas asal usulnya. Karena hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Asal sebagai syarat penjualan benur ke BLU.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko mengatakan, kebijakan budidaya lobster yang mengatur adanya kegiatan budidaya di dalam dan luar negeri sudah tepat. Karena melegalkan penangkapan benih bening lobster dapat meningkatkan pendapatan nelayan.
“Nelayan tidak perlu takut lagi menangkap BBL karena sudah legal,” kata Sri Padmoko.
Bahkan diakuinya, legalisasi penangkapan benih bening lobster menguntungkan banyak pihak. Tidak sebatas nelayan penangkap, pedagang peralatan penangkapan, pengelola warung makan, hingga pemerintah ikut merasakan manfaatnya. Bagi pemerintah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembudidaya lobster di dalam negeri, menurutnya juga terbantu. Sebab banyak nelayan yang kini membesarkan sebagian BBL hasil tangkapan sampai ukuran 30 gram lalu dijual ke pembudidaya di dalam negeri.