- Ist
Sarana Menara Nusantara (TOWR) Buka Utang Baru Rp500 Miliar dari Bank BNP Paribas, Padahal Baru Perpanjang Kredit dari 3 Bank Besar
Jakarta, tvOnenews.com - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melalui anak perusahaannya, yakni PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), baru saja mendapatkan fasilitas pinjaman bergulir sebesar Rp500 miliar dari PT Bank BNP Paribas Indonesia (BNPP).
Perjanjian utang tersebut ditandatangani pada 21 November 2024, dengan tenor 12 bulan alias satu tahun tanpa bunga.
Sekretaris Perusahaan TOWR, Monalisa Irawan, menyatakan dalam keterbukaan informasi bahwa transaksi ini tidak mempengaruhi operasional, hukum, kondisi finansial, atau kelangsungan bisnis perusahaan.
Diketahui, dana pinjaman itu akan digunakan untuk kebutuhan operasional umum, termasuk melunasi pinjaman sebelumnya atau kewajiban finansial lainnya.
Pinjaman bergulir semacam itu dirancang untuk memberi fleksibilitas pada perusahaan, sehingga Protelindo selaku anak usaha dari TOWR bisa mengelola keuangan lebih efisien sambil mendukung rencana ekspansi.
“Perjanjian ini tidak mengandung transaksi benturan kepentingan, sesuai Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020,” tulis Monalisa dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (27/11/2024).
Dengan kata lain, perusahaan yakin bahwa transaksi Protelindo dengan BNPP tersebut tidak merugikan pemegang saham atau pihak terkait lainnya.
Selain itu, fasilitas pinjaman ini juga tidak masuk kategori transaksi material seperti yang diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.
Karenanya, Protelindo tidak memerlukan persetujuan khusus dari pemegang saham. Sehingga, transaksi sebesar Rp500 miliar itu dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur finansial dan mendukung kelangsungan bisnis perusahaan.
Restrukturisasi Utang Anak Usaha TOWR dari 3 Bank
Pada pengumuman terpisah, anak usaha TOWR yakni Protelindo dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), sebelumnya telah mengubah perjanjian utang dengan tiga bank besar.
Dalam keterbukaan informasi sebelumnya, Protelindo diketahui telah memperpanjang jatuh tempo kredit dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) hingga 12 Desember 2024.
Hal serupa juga dilakukan dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), yang memperpanjang jatuh tempo hingga 10 Oktober 2025, dari yang semula jatuh tempo pada 10 Oktober 2024.
Selain itu, Protelindo sebelumnya juga menyetujui perubahan dan pernyataan kembali penjaminan perusahaan dan pergantian kerugian dengan Bank of China pada 7 November 2024 senilai Rp 965.000.000.000. Diketahui, PT Solusi Tunas Pratama, Tbk. (SUPR) menjamin seluruh kewajiban protelindo atas perjanjian fasilitas tersebut.