Program Padat Karya Tunai Dukung Swasembada Pangan dengan Tingkatkan P3-TGAI.
Sumber :
  • Antara Foto

Program Padat Karya Tunai Dukung Swasembada Pangan dengan Tingkatkan P3-TGAI

Jumat, 22 November 2024 - 11:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjelaskan bahwa program Padat Karya Tunai lewat Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah sebuah langkah strategis untuk mendukung swasembada pangan pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Kegiatan padat karya di bidang sumber daya air ini berupa pekerjaan peningkatan saluran irigasi tersier, dimana saluran alam/tanah dibangun menjadi saluran dengan pasangan batu/lining yang melibatkan petani atau penduduk setempat," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU Bob Arthur Lombogia di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Bob juga menjelaskan bahwa dalam pekerjaan ini petani pekerja diberikan upah harian atau mingguan, sehingga diharapkan bisa menambah penghasilan para petani ataupun penduduk desa.

Kementerian PU juga terus menggulirkan Program Padat Karya Tunai (PKT) lewat Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Program ini adalah salah satu langkah strategis untuk mendukung Asta Cita swasembada pangan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pada 2024, program ini menjangkau 12.000 lokasi dengan target penyerapan tenaga kerja sebanyak 209.854 orang.

Dengan total anggaran Rp 2,7 triliun, program ini terbagi dalam tiga tahap. Sampai tanggal 12 November 2024, capaian fisik P3-TGAI Tahap I dan II telah mencapai 93,40 persen, sementara Tahap III masih dalam proses dengan progres 36,50 persen yang ditargetkan akan selesai pada minggu ketiga Desember 2024.

Sebagai gambaran keberhasilan, Program P3-TGAI yang diselenggarakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III di Kalimantan Selatan telah selesai dan berhasil menyerap 825 tenaga kerja atau setara dengan 37.125 Hari Orang Kerja (HOK).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral