Jalan Tol di IKN.
Sumber :
  • Waskita Karya

Tiga Seksi Tol IKN Bakal Difungsionalkan dan Bertarif Tahun 2025

Kamis, 21 November 2024 - 07:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjelaskan bahwa saat ini ada tiga seksi jalan Tol Akses Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum dikenakan tarif saat akan difungsionalkan pada tahun 2025.

Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Wilan Oktavian menyebutkan bahwa pembangunan tiga seksi Tol IKN tersebut masih terus berlangsung sampai saat ini.

"Yang kita targetkan fungsional itu adalah seksi 3A,3B, dan 5A pada Mei 2025, targetnya ya tapi belum selesai. Fungsional itu belum bertarif, karena untuk Tol IKN kita belum mengetahui bagaimana ketentuan tarifnya nanti," ujar Wilan di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (21/11/2024). 

Wildan mengakui juga belum tahu terkait soal pengelolaan Tol IKN tersebut, mengingat hal tersebut masih dalam pembahasan.

Adapun untuk pembangunan Tol IKN untuk seksi 6A dan 6B masih akan dilanjutkan pada tahun depan.

Sebagai informasi, jaringan jalan Tol Akses IKN menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Penajam Paser Utara, utamanya melintasi jalan Tol IKN dan Jembatan Pulau Balang.

Untuk tahap 1, pembangunan Jalan Tol IKN saat ini sudah berjalan pada tiga seksi, yakni Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau sepanjang 13,4 km, Seksi 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung sepanjang 7,3 km, kemudian Seksi 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang sepanjang 6,7 km.

Keberadaan jalan Tol Akses IKN diharapkan bisa mempersingkat waktu tempuh perjalanan antara Nusantara dan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Selai itu, jalan tol IKN ini bisa mempersingkat jarak tempuh dari Balikpapan menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN yang awalnya membutuhkan waktu sekitar 2 jam 15 menit dengan jarak 95 km apabila melewati Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) dan Lintas Sepaku, jadi hanya sekitar 45 menit dengan jarak 57 km. (ant/nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral