Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio

Komdigi Buru Mafia Judol, Meutya Hafid: Rp981 Triliun Uang Judi Online Mengalir ke Luar Negeri

Rabu, 20 November 2024 - 19:55 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terus melacak aliran uang hasil judi online (judol) yang mengalir ke luar negeri.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa peredaran uang di platform judi online yang mengalir ke luar negeri mencapai Rp981 triliun.

“Data PPATK memproyeksikan peredaran uang di platform judi online mencapai Rp981 triliun pada 2024 jika tidak dilakukan intervensi oleh Pemerintah. Negara tidak boleh kehilangan angka begitu besar, hampir Rp1.000 triliun, apalagi uang-uang ini diduga kuat dan terbukti larinya keluar," kata Meutya, Rabu (20/11/2024).

Dia juga meminta semua penyedia layanan keuangan dapat membantu pemberantasan judi online.

"Jadi, kalau sekarang ada yang masih menikmati transaksi keuangan yang terkait dengan judi online, tolong sama-sama kita awasi," ucap dia.

Meutya mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam pemberantasan judi online. Salah satunya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Pemerintah juga telah membentuk tim khusus untuk memerangi judi online di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Bahkan Presiden Prabowo Subianto bersama seluruh jajaran Kabinet Merah Putih telah bertekad menyatakan perang terhadap judi online.

"Tidak kurang-kurangnya beliau mengingatkan, baik jajaran kabinetnya, maupun juga pernyataan publik beliau terkait perang terhadap judi online, jadi panglima di depannya Presiden langsung," kata Meutya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, bandar judi online menggunakan modus transaksi keuangan yang makin beragam.

Salah satunya menggunakan layanan e-wallet atau dompet elektronik dan mata uang kripto, yang menyulitkan pelacakan transaksi.

Diketahui, pada 20 Oktober-18 November 2024, Komdigi telah memblokir 315.425 konten judi online. 

Terdiri dari 290.984 diwebsite dan IP, 13.365 konten pada platform Meta, 6.755 pada file sharing, 2.711 pada Google dan YouTube, 1.450 melalui sosial media X, 119 konten pada Telegram, dan 40 melalui Tiktok. (ant/nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral