Menkop Budi Arie Ingin 20 Persen Penduduk Tergabung dalam Koperasi, Faktanya Saat Ini....
Sumber :
  • antara

Menkop Budi Arie Ingin 20 Persen Penduduk Tergabung dalam Koperasi, Faktanya Saat Ini...

Jumat, 8 November 2024 - 18:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menargetkan 20 persen penduduk Indonesia menjadi anggota koperasi.

Jumlah itu setara dengan 60 juta orang dari total penduduk 300-an juta.

Di sisi lain, Budi Arie tidak mengelak kalau anggota koperasi faktanya saat ini terus menyusut.

Ia bahkan mengungkap tidak sampai 10 persen penduduk Indonesia yang bergabung di koperasi.

"Dengan jumlah penduduk Indonesia yang hampir 300 juta, anggota koperasinya tidak sampai 10 persen," kata dia, melansir antara, Jumat (8/11/2024).

Ia bahkan membandingkan negara-negara besar yang ia klaim memiliki jumlah anggota koperasi lebih dari 50 persen penduduknya.

"Koperasi telah menjadi tulang punggung ekonomi di negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Eropa dengan jumlah anggotanya lebih dari 50 persen jumlah penduduknya," ucap dia.

Menurut dia, semakin besar jumlah keanggotaan, semakin besar pula potensi koperasi untuk mengembangkan usahanya.

Lantas bagaimana strategi dia dalam mendongkrak jumlah anggota koperasi?

Dia mengakui bahwa perkembangan koperasi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cenderung stagnan.

Bahkan mengalami penurunan citra akibat sejumlah kasus mismanajemen. 

Untuk mengatasi masalah tersebut, ia berkomitmen untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap sektor koperasi.

Budi Arie mengemukakan bahwa salah satu indikator kinerja yang baik bagi sebuah koperasi adalah jumlah anggotanya. 

Koperasi yang berstatus besar, tetapi memiliki jumlah anggota yang terbatas perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Sebagai bentuk komitmen dalam revitalisasi koperasi, dia menginisiasi pertemuan bulanan dengan para pemangku kepentingan koperasi untuk membahas kendala yang dihadapi koperasi dan mencari solusi bersama.

Ia juga menekankan pentingnya menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Ini dikarenakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, khususnya dalam konteks digitalisasi.

"UU Koperasi yang baru harus selesai dalam 100 hari kerja,” tegasnya. (ant/vsf)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral