Kementerian ATR Lakukan Percepatan Integrasi Lewat One Spatial Planning Policy.
Sumber :
  • Antara Foto

Kementerian ATR Lakukan Percepatan Integrasi Lewat One Spatial Planning Policy

Jumat, 8 November 2024 - 15:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini sedang berupaya untuk mempercepat pengintegrasian penataan ruang agar tidak terjadi adanya tumpang tindih data tata ruang lintas sektor lewat pengembangan One Spatial Planning Policy.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Jakarta, Jumat (8/11/2024) menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan tata ruang masih terpisah-pisah meliputi berbagai pihak.

Ia menuturkan bahwa tata ruang terkait pertahanan dan keamanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan, tata ruang non-kehutanan oleh Kementerian ATR/BPN, tata ruang kehutanan oleh Kementerian Kehutanan, serta tata ruang kegiatan pertambangan oleh Kementerian ESDM.

Selain itu, untuk menghindari potensi permasalahan yang muncul terkait pengelolaan ruang lintas sektor tersebut, Nusron menjelaskan bahwa pembentukan satu peta makro bersama penting untuk diwujudkan.

“Akibatnya kadang-kadang tumpang tindih karena zona makronya kita tidak ketahuan, karena masing-masing (kementerian) berbicara pada zona mikronya masing-masing. Nah, gagasan One Spatial Planning Policy ini adalah untuk menyatukan satu tata uang, supaya dalam rangka penataan makronya akan ketahuan,” ucap Nusron Wahid.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Hariyawan menjelaskan bahwa One Spatial Planning Policy bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Dwi Hariyawan juga mengatakan bahwa perencanaan tata ruang harus dapat mewujudkan ruang yang aman, nyaman, dan produktif melalui kebijakan yang mampu memastikan pemanfaatan sumber daya secara berkeadilan serta berkelanjutan yang dapat menyatukan kepentingan berbagai sektor dalam pembangunan suatu wilayah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:15
02:14
01:41
02:25
04:41
01:52
Viral