- ANTARA
Sri Mulyani Ungkap 3 Bidang UMKM yang Dapat Penghapusan Utang
Meskipun begitu, tidak semua utang petani, peternak, pekebun, dan UMKM akan dihapus secara langsung oleh pemerintah.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar utangnya bisa diputihkan diantaranya adalah sebagai berikut:
Utangnya pun maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perseorangan.
Pemutihan utang hanya menyasar 1 juta UMKM yang sudah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
Penghapusan piutang macet diperuntukan untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, serta perkebunan yang terkena permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam, dan COVID-19.
Nasabah yang menerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak mempunyai kemampuan untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun. (nba)