- tvOnenews/Aldi Herlanda
E-commerce yang Jual iPhone 16 dan Google Pixel Bakal Ditindak Tegas, Ini Kata Menteri Perdagangan
“Nanti dilihat apakah memang harus perlu, (kalau perlu) ya kita lakukan,” tegasnya.
Mendag meminta media untuk mengonfirmasi detail teknis terkait larangan penjualan iPhone seri 16 dan Google Pixel langsung ke Kementerian Perindustrian, yang bertanggung jawab dalam mengawasi TKDN untuk produk-produk elektronik di Indonesia.
Selain itu, meskipun iPhone 16 sudah mulai masuk ke Indonesia, produk tersebut biasanya dibawa sebagai barang pribadi oleh penumpang atau awak pesawat, dan tidak diizinkan untuk diperjualbelikan.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang dan dikenakan pajak adalah barang bawaan yang tidak boleh dijual, serta terbatas untuk penggunaan pribadi penumpang,” jelas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.
Baru-baru ini, Febri menambahkan bahwa pihak Apple telah mengirimkan surat ke Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melakukan audiensi terkait masalah ini, menunjukkan adanya upaya dari pihak Apple untuk berkoordinasi dengan pemerintah.
Pemerintah berharap, semua platform e-commerce mematuhi aturan yang ada demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di Indonesia, khususnya terkait produk-produk impor yang belum memenuhi persyaratan lokal. (ant/rpi)