- tvonenews.com/Julio Trisaputra
Buruh Minta Prabowo Terbitkan Perppu Jika Tuntutan Pencabutan UU Cipta Kerja Ditolak
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Permintaan ini pun sebagai opsi apabila tuntutan para buruh terkait pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK bukan titik terakhir kami untuk mencari keadilan. Kami berkeyakinan Bapak Presiden Prabowo bisa mengeluarkan, kami minta mengeluarkan Perppu,” kata dia, di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
“Kalau memang kabinetnya adalah kabinet ekonomi Pancasila, bukan kabinet neoliberalisme,” tambah dia.
Dalam aksi unjuk rasa ini, Said mengatakan insan buruh membawa tujuh poin aspirasi yang diminta partainya dalam gugatan ke MK.
Partai Buruh meminta pencabutan upah murah yang kemudian diturunkan dari omnibus law atau PP Nomor 51.
Kemudian, Partai Buruh juga minta pasal tentang outsourcing di Omnibus Law dicabut. Karena peraturan tersebut berlaku seumur hidup.
“Kami minta MK mempertimbangkan kebijakan Bapak Presiden Prabowo itu dengan cara dicabut dari Omnibus Law,” tegas dia.
Selanjutnya terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon murah, karyawan kontrak tanpa periode, tenaga kerja asing hingga istirahat panjang.
“Sekarang, tenaga kerja asing yang unskilled workers atau buruh kasar terutama dari China, investasi dari China itu kerja dulu tidak perlu izin pemerintah,” bebernya.
“Maka yang banyak masuk adalah unskilled workers karena tidak bisa dideteksi oleh pemerintah, wong dia kerja dulu kok. Kita minta Tenaga Kerja Asing (TKA) di omnibus law ini dicabut, ini tidak akan tidak berlaku,” tandas dia. (agr/nba)