- ANTARA
Alhamdulillah! Bansos KLJ Jakarta Cair Hari Ini, Cek Daftar Penerima yang Dapat Rp900 Ribu di Sini
Jakarta, tvonenews.com - Bantuan sosial (bansos) berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ) telah cair di penghujung Oktober 2024. Program bansos KLJ menjadi salah satu bantuan yang dinantikan para lansia di Jakarta, khususnya bagi mereka yang butuh dukungan finansial.
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta pun mengonfirmasi bahwa bansos KLJ periode Oktober 2024 telah dilakukan. Program bantuan KLJ ini ditujukan bagi para lansia yang tinggal di wilayah DKI Jakarta dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Namun, tidak semua lansia yang tinggal di wilayah DKI Jakarta akan mendapatkan bantuan ini. Bansos KLJ hanya diberikan kepada para lansia yang telah memenuhi syarat, di antaranya:
Syarat Mendapatkan Bansos KLJ Oktober 2024
- Calon penerima bantuan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara resmi berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
- Usia calon penerima bantuan KLJ harus minimal 60 tahun pada saat pendaftaran untuk memastikan bantuan diberikan kepada lansia yang membutuhkan.
- Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk verifikasi status sosial dan ekonomi.
- Calon penerima tidak boleh memiliki penghasilan tetap atau termasuk dalam kategori keluarga miskin sesuai dengan ketentuan pemerintah.
- Calon penerima tidak boleh menerima bantuan sosial serupa dari program pemerintah lain, untuk menghindari duplikasi bantuan dan memastikan distribusi yang adil.
Kini pencairan masuk ke tahap 4 2024, dimulai Oktober hingga Desember 2024 dengan masing-masing bantuan Rp300.000 per bulan, sehingga total mendapatkan Rp900.000.
Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) akan diberikan kartu ATM Bank DKI untuk pencairan bansos dan disalurkan setiap 3 bulan sekali.
Terkait pencairan bansos kartu lansia Jakarta tahap 4, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, kantor kelurahan setempat, dan laman siladu.jakarta.go.id.
Cara Cek Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 4
Untuk cara cek penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) September 2024 dapat dilakukan secara online dengan cara berikut:
- Buka link https://siladu.jakarta.go.id/.
- Masukkan NIK KTP lansia yang ingin dicari.
- Klik tombol Cek NIK.
Selanjutnya, sistem akan memberikan informasi apakah NIK KTP yang dicari terdaftar sebagai penerima KLJ 2024. Apabila terdaftar sebagai penerima KLJ 2024, maka sistem akan menampilkan data diri penerima.
Bansos kartu lansia Jakarta tahap 4 masuk ke dalam Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD). Selain itu ada juga bansos seperti Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Pencairan Bansos PKD Tahap 3
Total penerima Bansos PKD Tahap 3 sebanyak 181.353 orang, dengan rincian 141.533 orang penerima KLJ, 17.326 orang penerima KPDJ, dan 22.494 orang penerima KAJ.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan penerima bansos pada tahap 3 ini telah melalui proses rekonsiliasi dengan Bank DKI, serta lolos pemadanan data kependudukan dan data warga binaan panti sosial.
“Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan. Kemudian dana bansos yang ditop-up merupakan akumulasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September. Di mana jumlah tiap bulannya sebesar Rp300 ribu. Sehingga total yang dicairkan sebanyak Rp900 ribu," kata Premi dalam keterangannya.
Premi menjelaskan penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial terdapat beberapa syarat. Di antaranya yakni ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta, dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing (usia >60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan, dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos); merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Dinas Sosial DKI Jakarta.
Bansos PKD dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan, yakni:
1. Ketidaklayakan DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI
2. Ketidaklayakan DTKS dari hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) bulan Juni 2022
3. Ketidaklayakan pada Web Service kependudukan dari Kemendagri RI
4. Kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > Rp1 miliar)
5. Warga binaan panti sosial;
6. Variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, menggunakan air kemasan bermerk 19 liter); dan
7. Penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN, yaitu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).(nba)