Sritex Berjuang Keluar dari Vonis Pailit.
Sumber :
  • antara

Airlangga Beberkan Cara Selamatkan Sritek Usai Dinyatakan Pailit, Begini Harapan Prabowo

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto menginginkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap beroperasi.

Keinginan Prabowo itu dikatakan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (29/10/2024).

Saat itu, Airlangga selesai melakukan rapat dengan Prabowo.

“Arahan beliau agar perusahaan tetap berjalan. Kemudian nanti dicarikan jalan teknisnya,” ujar dia.

Airlangga menyampaikan pemerintah belum memutuskan untuk memberi suport materil untuk Sritex.

Menurut Airlangga untuk memutus adanya bantuan adanya dana atau tidak berkenaan dengan harus melalui pembicaraan dengan kurator.

Dia menyampaikan bahwa Bea dan Cukai sudah menyetujui ekspor dan impor Sritex bisa terus berjalan.

“Ini dulu pernah dilakukan di Kawasan Berikat di daerah Jawa Barat. Jadi akan diberlakukan sama, sehingga impor-ekspornya terus berjalan, sehingga kondisi perusahaan tidak terhenti,” ujar Airlangga.

Dia menekankan opsi yang ada saat ini adalah bagaimana membuat Sritex tetap bekerja.

Sejauh ini PT Sritex tengah mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dideranya.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sudah membahas langkah-langkah ke depan yang akan diambil pemerintah guna menyelamatkan perusahaan tekstil raksasa asal Indonesia, yakni PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dengan menggunakan dua kemungkinan.

Menperin mengatakan dua kemungkinan tersebut, yakni ketika kasasi yang diajukan Sritex dikabulkan, dan opsi ketika kasasi tersebut ditolak.

untuk informasi, Sritex dinyataan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Pemohon dalam perkara itu yakni PT Indo Bharat Rayon sementara termohon Sritex, bersama dengan anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Pengajuan kasasi itu diterangkan Welly melalui keterbukaan informasi, yang ditulis secara resmi tertanggal 25 Oktober 2024 kemarin. (ant/vsf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral