Berdasarkan temuan BPK, OJK menggelontorkan Rp759,61 miliar untuk imbalan pegawai..
Sumber :
  • Dok. OJK

OJK Beri Rp759,61 Miliar untuk Imbalan Pegawai, Pengamat Beri Kritik Keras soal Borok yang Dibongkar BPK: Buruk Sekali

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum lama ini mengungkap sejumlah skandal serius dalam laporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2024, BPK merinci sejumlah penyimpangan, termasuk penggunaan dana sebesar Rp759,61 miliar yang dialokasikan untuk imbalan prestasi pegawai yang tidak sesuai dengan standar akuntansi OJK.

Menurut laporan BPK, OJK mencatat Beban Kegiatan Administratif sebesar Rp6,15 triliun untuk tahun 2023, yang mana sebanyak Rp759,61 miliar dialokasikan sebagai imbalan kinerja untuk pegawai atas capaian organisasi dan individu pada tahun 2022. 

BPK menilai, pencatatan ini melanggar Standar dan Kebijakan Akuntansi OJK, lantaran pengeluaran tersebut seharusnya dicatat dalam laporan tahun yang sama saat beban terjadi.

"Penyajian Beban Kegiatan Administratif Tahun 2023 sebesar Rp759,61 miliar yang digunakan untuk pembayaran imbalan prestasi atas kinerja organisasi dan pencapaian individu pegawai tahun 2022, tidak sesuai dengan Standar dan Kebijakan Akuntansi OJK," tulis BPK dalam IHPS, dikutip Selasa (29/10/2024).

Selain itu, BPK menemukan bahwa OJK belum memulihkan pengeluaran kas sebesar Rp394,10 miliar yang termasuk dalam kategori Kas dan Surat Berharga yang Dibatasi Penggunaannya.

Temuan ini mengindikasikan adanya potensi kerugian negara, yang hingga kini belum dipulihkan oleh OJK.

Menanggapi laporan BPK, pengamat ekonomi Yanuar Rizky menyampaikan kritik keras terhadap pengelolaan keuangan OJK.

Yanuar menyoroti bahwa temuan terkait pengeluaran kas yang belum dipulihkan ini merupakan temuan lama yang belum ditindaklanjuti.

"Soal potensi kerugian negara yang belum dipulihkan, ini temuan yang tak terkait WDP. Kalau ini temuan di pemeriksaan sebelumnya yang belum dipulihkan oleh OJK, seharusnya OJK mengembalikan dana tersebut ke keuangan negara. Jika tidak, maka ini bisa menjadi temuan kerugian negara yang memerlukan audit khusus oleh BPK," ujarnya kepada tvOnenews.com.

Mantan Komisaris Pupuk Indonensia itu juga blak-blakan menyebut mengenai buruknya tata kelola di internal OJK.

Khususnya terkait peran OJK sebagai lembaga yang menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk penerapan standar akuntansi dan pengawasan laporan keuangan.

"Secara keseluruhan, tata kelola OJK buruk sekali. Sebagai lembaga yang mengeluarkan POJK untuk penerapan standar akuntansi dan juga pengawas laporan keuangan auditan, ini sangat memalukan. Apalagi terkait temuan ini, karena buruknya sistem pengendalian intern mereka sendiri," tegas Yanuar.

Atas temuan skandal tersebut, BPK telah merekomendasikan agar Dewan Komisioner OJK segera mengambil langkah-langkah untuk memulihkan potensi kerugian negara yang belum terselesaikan ini.

Secara keseluruhan, BPK menemukan 12 temuan dengan 13 permasalahan, yang terdiri dari 10 kelemahan dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan 3 ketidakpatuhan terhadap peraturan. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:14
02:07
04:55
04:12
03:16
01:18
Viral