- ANTARA
PT Sritex Bongkar Rahasia Perusahaan Usai Pailit, Akui Punya 50 Ribu Karyawan
Jakarta, tvOnenews.com - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pailit usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut untuk menunda kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati sebelumnya.
Juru bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Harno Patriadi Rabu membenarkan putusan yang berujung pailitnya PT Sritex. Ia menyebut, putusan perkara yang dipimpin Ketua Hakim Muhammad Anshar Majid menyetujui permohonan PT India Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," katanya.
Pada putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas. "Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," tambahnya.
Manajemen perusahaan menjelaskan bahwa saat diputus pailit, PT Sritex memiliki karyawan sebanyak 50 ribu orang. Kemudian, ada sekitar 14.112 karyawan yang akan terdampak langsung dari putusan tersebut.
"Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex," tulis manajemen dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2024).
Saat ini, perusahaan sigap untuk mengajukan kasasi atas status pailit mereka. PT Sritex merasa bertanggung jawab kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan di perusahaan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa saat ini prioritas pemerintah adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK)
"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi serta skema untuk menyelamatkan karyawan Sritex.
“Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," tuturnya. (nsp)