- apple.com
iPhone 16 Masih Ilegal di Indonesia, Berapa Biaya Pajak IMEI Jika Beli di Singapura dan Malaysia? Ini Hitungannya
Bea Cukai kemudian memberi perkiraan bea masuk dan pajak impor yang dibayar jika Anda membeli iPhone 16 Pro Max 256 GB dengan nilai USD1199 dari luar negeri, sebagai berikut:
Nilai barang: USD1199
Pembebasan: USD500
Nilai yang dikenakan pungutan: USD699.
Kurs pajak: Rp15.000
Nilai Pabean (NP): USD699 x Rp15.000 = Rp10.485.00
Bea Masuk (BM): 10% x NP = Rp1.049.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai impor (NI): NP + BM = Rp11.533.500
PPN: 11% x NI = Rp1.268.685 PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = Rp1.153.350
PPh (tidak punya NPWP): 20% x NI = Rp2.306.700
Total tagihan: BM + PPN + PPh
- Rp3.471.035 (pemilik NPWP)
- Rp4.624.385(tidak punya NPWP)
Jangan lupa daftarkan IMEI ponsel Anda di laman http://ecd.beacukai.go.id , dua hari sebelum tanggal keberangkatan ke Indonesia.
Akan tetapi, bagi Anda yang melakukan pembelian lewat online store, segini estimasi perhitungan bea masuk dan pajak impor. Atas impor barang kiriman, importir ponsel dengan nilai kurang dari USD1500 akan dikenakan bea masuk 7,5 % dan PPN 11%.