- Sekretariat Presiden
Sudah Diatur Jokowi, Ini Tugas Para Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus yang Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Jakarta, tvOnenews - Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden.
Pelantikan 7 Penasihat Khusus beserta 7 Utusan Khusus dan 1 Staf Khusus itu digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Adapun pelantikan Penasihat Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.
Ketujuh Penasihat Khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo antara lain:
1. Wiranto (Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan).
2. Luhut Binsar Pandjaitan (Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan).
3. Dudung Abdurachman (Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan).
4. Purnomo Yusgiantoro (Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi).
5. Muhadjir Effendy (Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji).
7. Terawan Agus Putranto (Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan).
Selain itu, Presiden Prabowo juga melantik 7 Utusan Khusus berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode Tahun 2024-2029.
Adapun ketujuh Utusan Khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo antara lain:
1. Muhamad Mardiono (Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan).
2. Setiawan Ichlas (Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan).
3. Miftah Maulana Habiburrahman (Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan).
4. Raffi Ahmad (Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni).
5. Ahmad Ridha Sabana (Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital).
6. Mari Elka Pangestu (Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral).
7. Zita Anjani (Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata).
Selanjutnya, Presiden Prabowo juga melantik Yovie Widianto menjadi Staf Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden.
Tugas Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Prabowo telah Diatur Jokowi
Sebanyak 15 pembantu tambahan presiden selain menteri itu memiliki tugas dan fungsinya masing-masing.
Tugas dan tanggung jawab itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), dua hari sebelum lengser, pada Jumat, 18 Oktober 2024.