news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Deadline 17 Oktober 2024: Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Wajib Urus Sertifikasi Halal..
Sumber :
  • Ist

Deadline 17 Oktober 2024: Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Wajib Urus Sertifikasi Halal, Kalau Tidak?

Kepala BPJPH, Aqil Irham, mengimbau seluruh pelaku usaha makanan dan minuman agar segera mengurus kewajiban sertifikasi halal yang jatuh tempo, 17 Oktober 2024.
Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengimbau seluruh pelaku usaha makanan dan minuman agar segera mengurus kewajiban sertifikasi halal yang jatuh tempo pada 17 Oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham, menegaskan kehadiran kebijakan ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memastikan kehalalan produk yang beredar di masyarakat.

Melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), kerangka hukum baru tersebut segera diterapkan.

Aturan ini diharapkan membawa perubahan besar, terutama dalam hal kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya bersifat sukarela (voluntary), kini menjadi wajib (mandatory) yang jatuh tempo pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, regulasi ini bertujuan menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia pada tahun 2024.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan visi Indonesia Maju.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga menyatakan bahwa sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama.

Dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (16/10/2024), Aqil Irham menambahkan bahwa ekosistem produk halal di Indonesia memiliki potensi besar.

Pasalnya, Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia, sehingga pasar domestik untuk produk halal sangat besar dan potensial.

Selain itu, Indonesia kaya akan sumber daya alam yang dapat diolah menjadi produk halal berkualitas, serta kekayaan budaya yang bisa menjadi inspirasi dalam pengembangan produk halal.

Posisi geografis Indonesia yang strategis di antara Asia dan Australia juga memudahkan akses ekspor ke negara-negara ASEAN dan Asia Tenggara.

“Potensi besar produk halal kita sampai saat ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara maksimal. Berdasarkan Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) tahun 2023, Indonesia naik ke peringkat ke-3 dunia dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah, setelah Malaysia dan Saudi Arabia. Untuk produk makanan halal, Indonesia berada di peringkat kedua dunia,” kata Aqil.

Potensi produk halal Indonesia tak hanya terbuka di pasar domestik, tetapi juga di pasar global.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral