Tak Ada Passing Grade, Ini Aturan Terbaru Kelulusan PPPK 2024, Siap Kerja Ekstra?.
Sumber :
  • ANTARA

Tak Ada Passing Grade, Ini Aturan Terbaru Kelulusan PPPK 2024, Siap Kerja Ekstra?

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:05 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memastikan, selesai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak akan memakai sistem nilai ambang batas (passing grade). Pelamar dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. 

"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," ujar Anas dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

Ia menjelaskan, dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. 

Selanjutnya akan ada tes wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta. Anas mengungkapkan, untuk 2024 ini pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi seleksi PPPK.

Yakni sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024). Anas menegaskan, besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. 

"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah," terangnya.

Anas menjelaskan, seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai Selasa (1/10/2024) kemarin. Seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua periode pendaftaran.

Pendaftaran periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara, pendaftaran Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah). (nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral