Kemenparekraf Buka 809 Formasi PPPK 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya.
Sumber :
  • ANTARA

Kemenparekraf Buka 809 Formasi PPPK 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:49 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PEM/8/KP.04/S/2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2024.

Pada pengadaan PPPK 2024, Kemenparekraf membuka alokasi kebutuhan sebanyak 809 formasi. Seluruh proses pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Periode pendaftaran PPPK Kemenparekraf 2024 untuk kategori pelamar I telah dibuka mulai 1 hingga 20 Oktober 2024. Sementara itu, pendaftaran untuk kategori pelamar II baru akan dibuka mulai 17 November sampai 31 Desember 2024 mendatang. 

Rincian formasi PPPK Kemenparekraf 2024

  • PPPK Tenaga Teknis 807 formasi
  • PPPK Tenaga Kesehatan 2 formasi

Syarat PPPK Kemenparekraf 2024

Sejumlah persyaratan perlu diperhatikan sebelum mendaftar PPPK Kemenparekraf 2024 agar berpeluang lolos. Berikut persyaratan umum PPPK Kemenparekraf:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yakni 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional serta 64 (enam puluh empat) tahun khusus untuk jabatan fungsional Dosen.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
  9. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun.
  10. Sudah bekerja di Kemenparekraf paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada saat pendaftaran serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin/terlibat pelanggaran selama bekerja di Kemenparekraf,
  11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Selain ketentuan tersebut diatas, pelamar juga harus memenuhi ketentuan:

  1. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi pada pengadaan di periode sebelumnya.
  2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.(nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral