Pengisian bahan bakar avtur ke pesawat.
Sumber :
  • Antara

Harga Avtur di Indonesia Paling Mahal se-ASEAN, KPPU Mulai Selidiki Pertamina Patra Niaga; Ada Dugaan Praktik Monopoli

Kamis, 26 September 2024 - 17:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahalnya harga avtur di Indonesia diduga akibat praktik monopoli dan penguasaan pasar oleh PT Pertamina Patra Niaga. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah turun tangan dan mulai melakukan penyelidikan awal terhadap anak usaha Pertamina tersebut.

 Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengungkapkan, penyelidikan terhadap mahalnya harga avtur ini merupakan tindak lanjut dari upaya KPPU untuk mengusut mahalnya harga tiket pesawat di Tanah Air.

Dari indkasi awal, PT Pertamina Patra Niaga  diduga mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha penyediaan avtur di bandar udara. Hal tersebut dilakukan antara lain dengan menolak penawaran kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi.

“Berdasarkan fakta dan alat bukti permulaan, KPPU memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahapan penyelidikan, dan akan menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak terkait,” jelas Gopprera dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Rencananya, KPPU akan meminta keterangan dari sejumlah pihak mulai dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta berbagai pihak terkait lainnya.

Gopprera menjelaskan, keputusan KPPU memulai penyelidikan telah ditetapkan dalam surat No. 21-89/DH/KPPU.LID.I/IX/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Penerbangan (Avtur) di Indonesia Tahun 2024. Hal tersebut diputusakan dalam Rapat Komisi pada tanggal 18 September 2024 lalu.

Lebih lanjut dijelaskan, KPPU telah melakukan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran undang-undang dalam penyediaan dan pendistribusian avtur di Indonesia selama beberapa bulan terakhir.

Melalui penyelidikan awal tersebut, KPPU menemukan adanya bukti awal atas dugaan pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a dan atau d (penguasaan pasar) oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandar udara.

“Penyelidikan awal ini didasari dari fakta tingginya harga avtur di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Tenggara. Termasuk untuk harga avtur di Bandara Soekarno Hatta yang memiliki konsumsi terbesar untuk avtur di Indonesia,” jelas Gopprera.

Ada 4 Perusahaan

Selain faktor implementasi kebijakan, KPPU menduga adanya monopoli dalam penyediaan avtur juga dapat menjadi faktor tingginya harga avtur. Pasalnya, dari empat perusahaan yang mendapat izin, hanya dua perusahaan yang mampu beroperasi.  Saat ini, terdapat empat pelaku usaha yang mengantongi ijin niaga avtur di Indonesia yakni PT AKR Corporindo, PT Dirgantara Petroindo Raya, PT Fajar Petro Indo, dan PT Pertamina Patra Niaga.

Namun, hanya dua pelaku usaha yang telah beroperasi dalam penyediaan avtur di bandar udara. Keduanya adalah PT Pertamina Patra Niaga yang memasok ke 72  bandar udara, dan PT Dirgantara Petroindo Raya yang memasok ke 2 (dua) bandar udara non-komersial.

Berdasarkan data penjualan, diketahui pangsa pasar PT Pertamina Patra Niaga mencapai 99,97 persen atau memiliki posisi monopoli pada pasar avtur di Indonesia.  Sedangkan sisanya dikuasai oleh pemain lain.

Dari penyelidikan awal, KPPU menemukan bentuk praktik monopoli dan penguasaan pasar dalam penyediaan avtur tersebut, seperti adanya perilaku eksklusif yang mencegah masuknya pesaing potensial masuk ke dalam pasar dan penjualan yang hanya dilakukan kepada perusahaan terafiliasi.

“Dalam hal ini, KPPU menduga PT. Pertamina dan PT. Pertamina Patra Niaga telah mengakibatkan pesaing PT. Pertamina Patra Niaga mengalami hambatan untuk memasuki pasar avtur,” katanya.

Padahal dalam Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara, penyediaan dan pendistribusian avtur terbuka di setiap bandar udara bagi seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Bahkan dalam hal pelaku usaha tidak memiliki fasilitas penyimpanan dan penunjangnya, pelaku usaha dapat melakukan co-mingle atau bekerja sama untuk tanki penyimpanan bersama melalui prinsip borrow and loan, vendor and consignment, atau sale and purchase yang berlaku umum dalam dunia penerbangan.  (hsb)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral