Kondisi truk ringsek usai tertabrak KA Taksaka di perlintasan palang pintu Dusun Gubug, Argosari, Sedayu, Bantul, Rabu (25/9/2024) dini hari..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Kecelakaan Kereta Api Taksaka Vs Truk di Bantul, KAI Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 25 September 2024 - 11:56 WIB

Jakarta, tvonenews.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempuh jalur hukum dalam peristiwa kecelakaan Kereta Api Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogya dengan truk di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo-Stasiun Rewulu, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, pada Rabu (25/9/2024) pukul 03.52 WIB. Kecelakaan tersebut terjadi karena truk menerobos pintu perlintasan antara Sentolo-Rewulu.

"Masinis/Asmas kami harus menjalani perawatan di RS. Selanjutnya KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, saat ini supir truk yang telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba, Rabu (25/9/2024).

Anne menjelaskan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Akan tetapi petugas masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cedera dan dirawat di PKU Muhammadiyah Wates.

Ia menjelaskan kejadian bermula ketika sopir truk dengan Nopol B 9240 UIQ diduga tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga truk terjebak dan tabrakan pun tak terelakkan.

Kecelakaan itu mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan.

"Di mana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses penghitungan,” ucap dia.

Meski demiakian, Anne memastikan perjalanan kereta api sudah kembali normal usai peristiwa kecelakaan terjadi.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral