news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kondisi truk ringsek usai tertabrak KA Taksaka di perlintasan palang pintu Dusun Gubug, Argosari, Sedayu, Bantul, Rabu (25/9/2024) dini hari..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Kecelakaan Kereta Api Taksaka Vs Truk di Bantul, KAI Tempuh Jalur Hukum

Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan,petugas masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cedera dan dirawat di PKU Muhammadiyah Wates.
Rabu, 25 September 2024 - 11:56 WIB
Reporter:
Editor :

KAI mengimbau pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

"Lalu palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," jelasnya.

Selain mematuhi rambu-rambu, KAI juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.

"Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” kata Anne.(nba)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:20
02:24
03:50
01:11
01:32
00:45

Viral