- Sekretariat Presiden
Jokowi Tegaskan Tak Ekspor Pasir Laut, Tapi Sedimen yang Wujudnya juga Pasir Laut
"Sekali lagi, bukan (pasir laut), nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir. Tapi (yang diekspor) sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga sudah menegaskan bahwa ekspor sedimen hanya bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.
Artinya, prioritas pertama adalah memastikan bahwa material tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik, sebelum diekspor ke luar negeri.
Pengaturan mengenai ekspor sedimen ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Peraturan ini merupakan hasil dari usulan yang diajukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah sedimentasi yang dapat mengurangi kapasitas ekosistem pesisir dan laut dalam menampung serta mendukung kehidupan laut.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil sedimentasi tersebut, baik untuk mendukung pembangunan maupun untuk memperbaiki ekosistem pesisir yang mengalami kerusakan.
Dengan adanya klarifikasi dari Presiden Jokowi, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait kebijakan ekspor sedimen.