- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Jelang Pilkada 2024, Ini Daftar Insentif Pegawai KPU yang Dinaikkan Jokowi sampai 50 Persen: Bonusnya Tembus hingga Rp77,63 Juta
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini resmi menaikkan insentif pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 50 persen menjelang Pilkada 2024 serentak.
Pemberian insentif atau tunjangan KPU tersebut ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024.
Dalam Perpres 86/2024 yang diteken pada 19 Agustus 2024 tersebut, insentif diberikan kepada seluruh jajaran KPU, dari Ketua KPU sampai Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional Pertama.
Serta pegawai non-ASN yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan setelah diusulkan oleh Ketua KPU.
Kenaikan insentif itu sebelumnya juga telah disampaikan Jokowi secara langsung dalam pidato di rapat konsolidasi nasional persiapan Pilkada 2024 yang digelar KPU di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan dan insentif," kata Jokowi.
Insentif KPU Jelang Pilkada Tembus Rp77,63 Juta
Menurut 86/2024 tersebut, Ketua KPU akan menerima insentif sebesar Rp77,63 juta, sementara Anggota KPU akan mendapatkan Rp67,50 juta.
Di tingkat provinsi, Ketua KPU atau Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menerima insentif Rp32,40 juta, dan Anggotanya sebesar Rp27 juta.
Untuk tingkat kabupaten atau kota, insentif bagi Ketua KPU atau Ketua KIP adalah Rp21,60 juta, sedangkan Anggotanya mendapatkan Rp16,20 juta.
Jumlah ini juga berlaku untuk Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.
Selain itu, insentif juga diberikan kepada pegawai ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU sesuai dengan jabatan mereka.
Sebagai contoh pejabat eselon I.a, akan menerima insentif tertinggi sebesar Rp58,17 juta.
Namun, Perpres ini juga mengatur bahwa insentif tidak akan diberikan kepada pegawai yang dijatuhi pidana penjara atau yang diberhentikan dengan tidak hormat.
Pegawai yang terbukti menghambat kinerja institusi juga akan kehilangan hak untuk menerima insentif.
Rincian Daftar Insentif Pegawai KPU jelang Pilkada 2024:
- Ketua KPU: Rp77.625.000.
- Anggota KPU: Rp67.500.000.
- Ketua KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh: Rp32.400.000.
- Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh: Rp27.000.000.
- Ketua KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota: Rp21.600.000.
- Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota: Rp16.200.000.
- Pejabat Eselon I.a: Rp58.170.000.
- Pejabat Eselon I.b: Rp41.390.000.
- Pejabat Eselon II.a dan Pejabat Fungsional Utama: Rp29.442.000.
- Pejabat Eselon II.b: Rp23.340.000.
- Pejabat Eselon III.a dan Pejabat Fungsional Madya: Rp17.124.000.
- Pejabat Eselon IV.a dan Pejabat Fungsional Muda: Rp10.366.000.
- Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional Pertama: Rp6.638.000.
Dalam kebijakan ini, Pemerintahan Presiden Jokowi berupaya memberikan penghargaan kepada para pegawai KPU atas kontribusi mereka dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah dilakukan dan Pilkada 2024 serentak yang akan berlangsung. (rpi)