Sumber :
- Fuzan-Antara
Soal Hunian Berimbang di IKN dan Sederet Insentif untuk Pengembang, Begini Kata Menteri PUPR
Pengembang hunian berimbang di IKN dapat insentif pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:45 WIB
Selain pengembang, PP tersebut juga mengatur konsumen hunian berimbang bisa mendapatkan insentif pembebasan BPHTB dan keringanan PBB.
Sebagai informasi, kebijakan hunian berimbang mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan (pengembang perumahan) untuk mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana.
Pola yang dimaksud adalah pembangunan 1 rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan 2 rumah menengah dan pembangunan 3 rumah sederhana atau 1:2:3. (rpi)