- Biro Humas Kemkominfo
Transfer Pulsa Dibatasi, Budi Arie Ungkap 6 Langkah Kemkominfo Atasi Judi Online: VPN Gratis Diblokir
Dalam waktu dekatm, Kemkominfo akan mengeluarkan perintah audit terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online.
Tak main-main, Budi Arie mengancam akan mencabut izin PSE jika terbukti mendukung aktivitas haram tersebut.
Diketahui, Kementerian Kominfo telah memutus akses 32 situs tanpa izin yang menggunakan pulsa untuk judi online
“Jika sistem elektronik tidak menindaklanjuti perintah ini, maka Kominfo akan melakukan pencabutan tanda daftar PSE yang dimiliki,” jelas Menteri Budi Arie
Lebih lanjut, Menkominfo menyatakan kerja Satgas Pemberantasan Judi Online sudah terarah. Salah satu indikasinya adalah telah menahan percepatan laju transaksi judi online.
Pasalnya, Satgas juga melibatkan perbankan hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melancarkan langkah pencegahan judi daring
“Kami meminta kerja sama dari Bank Indonesia (BI) dan OJK untuk mengawasi dengan ketat sistem pembayaran yang biasa digunakan untuk bermain judi online,” tambah Menkominfo.
Menteri Budi Arie menekankan komitmen Kementeriannya dalam menangani judi online secara serius tanpa pandang bulu.
Pihaknya berharap Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online terus progresif dan agresif memberantas judi online.
"Saat ini, satgas fokus pada bandar, bukan ke pemain," tandasnya. (rpi)