- tvOnenews.com/Wildan
Setop Jual Beli Rekening Bandar Judi Online, Menkominfo Ingin Bank hingga OJK Kerja Sama: Mau Main Pakai Apa?
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah tampaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan aktivitas judi online, khususnya melalui penguatan kerja sama antar lembaga terkait.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa pemerintah tengah memperkuat koordinasi dengan lembaga-lembaga yang berperan dalam sistem pembayaran dan perbankan di Indonesia untuk menutup akses transaksi judi online.
Langkah ini diambil untuk menghentikan aliran dana yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Budi Arie menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memutus jalur transaksi bagi situs-situs judi online.
Menteri Budi Arie Setiadi dalam pernyataannya menyoroti peran penting kolaborasi pemerintah dalam menutup akses sistem transaksi yang digunakan untuk tujuan judi online.
"Sistem pembayaran kalau sudah tidak bisa digunakan, mau main (judi) pakai apa," kata Budi Arie dilansir dari Antara, Jumat (9/8/2024).
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa untuk memastikan keberhasilan kolaborasi tersebut, Bank Indonesia dan OJK saat ini tengah mengembangkan sistem yang mampu mendeteksi rekening atau akun keuangan yang digunakan untuk judi online.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku judi online dapat terdeteksi dan diblokir secara efektif.
Dalam upaya memperkuat langkah ini, Menkominfo juga meminta sektor perbankan di Indonesia untuk memastikan bahwa pengguna rekening benar-benar sesuai dengan identitas pemilik.
"Ini menyikapi maraknya aksi jual beli rekening yang dilakukan oleh para bandar pelaku judi online,” ujar Budi.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga aktif melakukan berbagai tindakan untuk mencegah masyarakat mengakses situs judi online.
Salah satu langkah yang telah diambil adalah menutup tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang paling sering digunakan oleh masyarakat untuk mengakses situs-situs tersebut.
Tindakan ini merupakan kelanjutan dari langkah pemerintah yang sebelumnya menutup akses internet ke negara-negara seperti Kamboja dan Filipina, yang banyak digunakan sebagai lokasi server situs judi online.
Untuk memastikan langkah-langkah pencegahan ini berjalan optimal, Budi Arie juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan setiap aktivitas yang terkait dengan judi online kepada Satuan Tugas Judi Online. "Kita juga mengimbau kepada masyarakat kalau tahu ada barang bukti, laporkan ke Satgas untuk ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum," tutupnya. (rpi)