news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga Juli 2024 mencapai Rp26,75 triliun..
Sumber :
  • Istimewa

Pajak Ekonomi Digital RI Capai Rp26,75 Triliun hingga Juli 2024, Segini Kontribusi Kripto, Pinjol, dan E-Commerce

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga Juli 2024 mencapai Rp26,75 triliun.
Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:14 WIB
Reporter:
Editor :

Pajak kripto ini mencakup penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp394,19 miliar dan PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto sebesar Rp444,37 miliar.

Dari sektor P2P lending, pemerintah mencatat penerimaan sebesar Rp2,27 triliun, dengan rincian Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp712,53 miliar pada tahun 2024.

Penerimaan ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp747,93 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp281,28 miliar, dan PPN DN sebesar Rp1,24 triliun.

Pajak SIPP juga memberikan kontribusi sebesar Rp2,18 triliun. Angka ini berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp402,38 miliar, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, dan Rp656,37 miliar pada tahun 2024. Penerimaan Pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp149,7 miliar dan PPN sebesar Rp2,03 triliun.

Dengan penerimaan pajak dari sektor digital yang terus meningkat, pemerintah Indonesia berhasil menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya memperluas basis pajak.

Hal ini sekaligus menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa semua sektor ekonomi, termasuk yang berbasis digital, memberikan kontribusi yang adil terhadap pembangunan negara. (rpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral