Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (3/8/2024)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Daftar Insentif Pajak untuk Dorong Kemajuan di IKN, Sri Mulyani: Agar Jadi Pusat Ekonomi

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 10:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara mengenai fasilitas perpajakan yang diberikan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Fasilitas perpajakan berupa sejumlah insentif itu ditujukana untuk mendorong ibu kota baru IKN nanti menjadi pusat kegiatan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (3/8/2024).

“Pemerintah juga akan memberikan fasilitas perpajakan. Ini juga untuk mendukung agar IKN bisa berkembang sebagai sebuah tidak hanya pemukiman, tetapi menjadi pusat kegiatan ekonomi,” kata Sri Mulyani.

Kebijakan insentif perpajakan untuk mendorong kemajuan di IKN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.

Fasilitas pajak yang diberikan oleh pemerintah demi agar IKN diminati investor terdiri dari tiga kelompok besar, yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta kepabeanan.

Jika dirinnci, insentif PPh yang diberikan di antaranya tax holiday bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di IKN, fasilitas PPh di Financial Center IKN, pengurangan PPh badan atas pendirian atau pemindahan kantor ke IKN, supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), serta supertax deduction untuk sumbangan fasilitas umum atau sosial di IKN.

Kemudian, fasilitas PPh Pasal 21 final ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0 persen untuk UMKM, dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Sedangkan, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan untuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, seperti bangunan baru serta kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di IKN.

Fasilitas juga diberikan untuk jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, seperti jasa sewa properti, serta jasa konstruksi, jasa pengolahan sampah.

Sedangkan fasilitas PPnBM diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN.

Terakhir, fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), yang diberikan atas impor barang oleh pemerintah pusat atau daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum serta impor parang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan daerah mitra.

Pembebasan bea masuk juga diberikan atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan daerah mitra. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral